Riauaktual.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawn khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Pers Polsek Kuala Kampar, Pers TNI dan Satpol PP tetap turun melaksanakan giat Operasi Yustisi, Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib
Kegiatan dipimpin Ka.SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi bersama anggota dan pers TNI dan Satpol PP Kuala Kampar.
Ka.SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi mengatakan, personil yang turun juga menyampaikan bahwa telah disosialisakiannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 23 September agar dipatuhi masyarakat agar tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat Operasi Yustisi nantinya.
"Himbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid 19," ujarnya. (rilis)